Logo Network
Network

Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga di Garut

Fani Ferdiansyah
.
Rabu, 21 September 2022 | 07:56 WIB
Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga di Garut
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers dalam kasus rentenir robohkan rumah warga di Garut. (Foto: iNewsGarut.id/Fani Ferdiansyah.)

GARUT, iNewsKuningan.id - Kasus rentenir robohkan rumah warga di Garut beberapa waktu silam berhasil diungkap jajaran kepolisian dari Polres Garut. Sekitar sembilan orang diterapkam menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Rentenir perempuan yang berinisal A ini diterapkan sebagai tersangka, tidak hanya itu polisi pun menetapkan 8 orang lainnya menjadi tersangka kasus perobohan rumah warga yang berada di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Wanita berinisal A merupakan rentenir yang memberi jasa pinjaman uang, selain A polisi juga menetapkan Entoh yang merupakan kerabat korban. Entoh menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono berperan menjual  rumah dan tanah secara sepihak.

"Selain itu kami juga menetapkan 7 orang warga sekitar yang diperintahkan untuk membongkar rumah korban, jadi seluruhnya ada 9 orang tersangka," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kemarin.

Wirdhanto menceritakan, kalau pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang juga korban yakni Undang ke Polsek Banyuresmi. Dari Laporan itu, pihaknya melalui Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 9 orng palaku yang kemudakan diterapkan sebagai tersangka.

"Kasusnya berawal dari penggelapan hak atas tanah yang kemudian berkembang menjadi pengrusakan. Tersangka rentenir berinisial A dan tersangka Entoh. Melakukan tindakan jual beli rumah serta tanah milik korban bernama Undang," jelasnya.

Kronolagi kejadina ini kata Wirdhanto, terjadi pada 7 September 2022, tersangka Entoh yang merupakan kerabat korban mendatangi tersangka A, untuk menawarinya tanah dan bangunan milik korban. Tujuannya untuk melunasi utang dari korban itu sendiri.

Follow Berita iNews Kuningan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.