Jelang Idul Adha 1443H, Begini Cara Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:18 WIB
Lalu soal penyembelihan, kata Fuad perlu memperhatikan waktu yang telah ditentukan oleh hukum syarak yaitu pada 10 Zulhijah dan 3 hari setelah Idul Adha atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.
Terutama pada penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban yang dilakukan di luar waktunya. Baik mendahului maupun melampaui waktunya, tidak bisa disebut sebagai kurban.
"Islam mengajarkan disiplin waktu dalam beribadah,” ujar dia.
Terakhir, Fuad mengimbau kepada seluruh umat Islam agar saat pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban dapat mematuhi protokol kesehatan secara ketat berhubung pandemi Covid-19 belum berakhir hingga saat ini.
Editor : Miftahudin