"Jadi awalnya setelah disampaikan ke pimpinan, Bapemperda itu melakukan harmonisasi dan hari ini disampaikan melalui paripurna internal. Kedua raperda ini disetujui seluruh fraksi masuk dalam Propemperda tahun 2026 sebagai raperda inisiatif DPRD Kuningan," ungkapnya.
Kaitan raperda perlindungan perempuan dan anak, ia menjelaskan, bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok mayoritas sekaligus paling rentan. Sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum yang kuat dan berkeadilan.
"Perempuan dan anak adalah bagian dari lebih separuh warga negara Indonesia. Ketika negara berbicara tentang perlindungan warga, maka perempuan dan anak tidak boleh diabaikan. Justru mereka harus menjadi prioritas,”ujarnya.
Menurutnya, secara filosofis, kehadiran Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat urgen karena hukum merupakan instrumen paling strategis dalam menjamin hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban, tetapi juga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dari sisi sosiologis, ia mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan kompleks dan meluas. Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, ekonomi, hingga bentuk-bentuk lain yang merendahkan martabat dan hak asasi manusia.
"Kekerasan terhadap perempuan sering kali berakar dari budaya patriarki yang masih kuat, yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dibandingkan laki-laki. Relasi kuasa yang timpang ini terjadi di ranah domestik, lingkungan kerja, hingga kehidupan sosial,”jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar baik oleh korban maupun oleh masyarakat sekitar, sehingga kekerasan terus berulang tanpa penanganan yang memadai. Sementara itu, anak-anak juga berada dalam posisi yang tidak kalah rentan.
"Dalam konstruksi sosial kita, anak diposisikan sebagai pihak yang lemah dan harus tunduk sepenuhnya kepada orang dewasa. Hal ini sering disalahgunakan untuk melegitimasi pemaksaan kehendak, kontrol berlebihan, bahkan kekerasan terhadap anak,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Nasib dan keselamatan anak sangat bergantung pada kondisi ibu. Ketika perempuan mengalami kekerasan, maka anak pun berada dalam situasi rawan yang sama.
Melalui Raperda inisiatif DPRD ini, ia berharap ke depan Kuningan memiliki payung hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk pencegahan, tetapi juga penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan perempuan dan anak.
"Perda ini diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran negara di daerah, memberikan rasa aman, serta memastikan perempuan dan anak di Kuningan terlindungi secara hukum dan sosial,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
