Pinjaman Daerah Rp74 Miliar Sudah Terukur, Golkar Tegaskan Hasil Kesepakatan Pemda-DPRD

Andri Yanto
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, H Didit Pamungkas. Foto: dok.iNewsKuningan

Terkait pinjaman daerah sebesar Rp74 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, Didit menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang terukur, matang, dan terarah.

"Pengambilan pinjaman daerah itu bukan keputusan gegabah. Sudah dikaji secara menyeluruh dan disepakati bersama, karena diperuntukkan bagi kegiatan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat,”jelasnya.

Didit juga menyinggung tidak turunnya transfer keuangan daerah sebesar Rp59 miliar, yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya program pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata dia, memaksa pemerintah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengefektifkan anggaran sekaligus menjaga kondusivitas fiskal daerah.

"Tidak turunnya transfer keuangan tentu berdampak pada kegiatan pemerintah daerah. Namun langkah-langkah yang diambil bertujuan menjaga stabilitas fiskal, dan faktanya sampai saat ini di Kuningan tidak terjadi gagal bayar,”tegasnya.

Menanggapi isu sejumlah kegiatan APBD 2025 yang tertunda atau belum terlaksana, Didit memastikan bahwa program-program tersebut telah diprioritaskan untuk direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara terkait adanya rekanan atau pihak ketiga yang disebut-sebut belum menerima pembayaran, Didit menyatakan keyakinannya bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dituntaskan oleh pemerintah daerah.

"Sesuai informasi yang saya terima, pembayaran kepada pihak ketiga sudah dilaksanakan dan diselesaikan hingga 31 Desember 2025,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network