"Jadi kendaraan ini merupakan sarana vital untuk aktivitas sehari-hari. Korban sudah mengalami kerugian, sehingga kami mempertimbangkan agar barang bukti dapat dipinjam-pakaikan kembali sampai proses persidangan. Ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan, kendaraan akan kami hadirkan kembali sesuai kebutuhan persidangan," jelasnya, Jumat (12/12).
Ia kembali menekankan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk mengambil motor mereka.
"Saya tegaskan, pengambilan barang bukti ini gratis, tidak ada biaya. Kami memahami betapa pentingnya kendaraan ini untuk keperluan pribadi para korban,”ujarnya.
Salah satu korban, Suhana, warga Kabupaten Cirebon, tidak kuasa menutupi rasa syukurnya setelah motornya yang hilang sebulan lalu berhasil ditemukan dan dikembalikan.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Kuningan. Motor saya hilang satu bulan lalu dan hari ini dikembalikan. Saya sangat bersyukur,”ungkapnya.
Korban lainnya, Cecep, warga Desa Jalaksana, turut menyampaikan apresiasi. Motornya berhasil ditemukan polisi kurang dari 24 jam setelah hilang.
"Saya berterima kasih kepada Kapolres Kuningan, unit Reskrim Polsek Kuningan, dan Subnit Resmob Polres Kuningan yang cepat mengungkap kasus pencurian motor saya. Motor dikembalikan tanpa biaya apa pun. Harapan saya, Polres Kuningan tetap jaya dan selalu diberikan kesehatan dalam bertugas,”ucapnya.
Dalam upaya memberikan pelayanan maksimal, jajaran Polres Kuningan bahkan mengantarkan langsung salah satu motor curian ke rumah pemiliknya di Cilimus. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk empati dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
