"Korban awalnya diajak makan oleh dua pelaku, lalu kunci motor dibawa salah satu pelaku untuk digandakan," ucapnya, Kamis (11/12).
Tersangka DK berperan memalsukan atau menduplikasi kunci kontak, serta mengambil STNK motor milik korban. Kunci hasil duplikasi kemudian diberikan kepada AN, yang bertugas mengeksekusi pencurian sekaligus menjual motor tersebut.
Sementara itu, AR penadah asal Cirebon mengaku membeli motor dari AN. Transaksi antara AR dan para pelaku diketahui terjadi setelah adanya komunikasi melalui akun Facebook.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop hitam bernomor polisi E-5309-YAA lengkap dengan STNK dan BPKB, 1 kunci kontak asli Honda berkode 0337, 1 kunci duplikat tanpa kode, dan 3 unit handphone.
Aparat berhasil mengamankan DK dan AN pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Padarek, Kecamatan Kuningan. Sementara penadah AR ditangkap terpisah di kawasan Kesambi, Kota Cirebon.
Para tersangka yakni DK dan AN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
