Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Jual Barang Curian di Facebook

Andri Yanto
Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang menyasar di perkebunan dan area sawah di wilayah Kuningan. (Foto: Andri/iNewsKuningan).

KUNINGAN,iNEWS.ID - Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Baray mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang.

Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang diketahui sebagai residivis. Kemudian dua tersangka sebagai penadah yang membeli melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kuningan.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network