KUNINGAN,iNEWS.ID - Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Baray mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang.
Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang diketahui sebagai residivis. Kemudian dua tersangka sebagai penadah yang membeli melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kuningan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
