Saat kejadian, pelaku S diketahui sedang berada di pos ronda tak jauh dari rumah korban. Melihat kesempatan tersebut, pelaku masuk melalui pagar rumah yang terbuka dan langsung mendorong motor keluar halaman.
Setelah itu, ia menyalakan mesin menggunakan kunci yang masih menempel dan membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku kemudian menyimpan sepeda motor hasil curian di kontrakannya. Plat nomor sempat dicopot sebelum motor itu dijual melalui media sosial Facebook pada hari yang sama,”terangnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Berkat penyelidikan cepat yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan, polisi berhasil mengidentifikasi wajah dan identitas pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Pada Selasa pagi, tim kami berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Desa Cilaja. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel.
"Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Mari kita cegah bersama dengan lebih waspada,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
