"RMP sudah dipanggil secara patut dan hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,”ungkap Kajari Ikhwanul Ridwan Saragih dalam keterangan persnya, Kamis (2/10).
Sebagai relationship manager, RMP memiliki tugas memberikan layanan eksklusif kepada nasabah prioritas. Namun kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi sekaligus pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara,”tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan modus yang dijalankan tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
