KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, resmi menetapkan seorang oknum kepala desa usai tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu berlangsung sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Selain oknum kepala desa, kejaksaan juga menetapkan oknum kaur keuangan desa. Kedua tersangka tersebut yakni ME selaku kepala desa dan DA selaku kaur keuangan desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (6/10) di Kantor Kejari Kuningan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait