Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Andri Yanto
Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira saat memberikan keterangan pers di kantor kejaksaan setempat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNEWS.IDKejaksaan Negeri Kuningan, Jabar, resmi menetapkan seorang mantan karyawan bank BUMD provinsi berinisial RMP (32) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RMP yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,325 miliar.

Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network