KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri Kuningan, Jabar, resmi menetapkan seorang mantan karyawan bank BUMD provinsi berinisial RMP (32) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RMP yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,325 miliar.
Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait
