Meski demikian, lanjutnya, pengawalan terhadap kendaraan tetap akan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas. Situasi darurat seperti menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengurai arus lalu lintas, atau memberikan akses kepada kendaraan prioritas tetap diprioritaskan.
"Dalam kondisi tertentu, seperti mendatangi TKP atau situasi emergency, sirene dan strobo masih bisa digunakan oleh petugas lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap diperbolehkan menggunakan perlengkapan tersebut,”jelasnya.
Kapolres juga menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu, dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan.
"Sampai kapan kebijakan ini berlaku, kita menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Polri. Yang jelas, untuk pengawalan yang tidak masuk kategori prioritas, kita tidak akan menggunakan sirene atau strobo. Bahkan ketika lampu merah, petugas juga ikut berhenti," ungkapnya.
Terkait pengawalan pejabat daerah, AKBP M Ali Akbar menegaskan bahwa hal itu juga akan menyesuaikan dengan skala prioritas. Saat ini, pengawalan pun dilakukan lebih sederhana tanpa penggunaan sirene maupun strobo berlebihan.
"Jika memang tidak menjadi prioritas, kami tidak akan melakukan pengawalan berlebihan. Namun untuk pejabat tertentu tetap ada mekanisme pengawalan, hanya saja tanpa penggunaan sirene maupun strobo yang mencolok,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait