Kapolres Kuningan Ikuti Arahan Korlantas soal Penggunaan Sirene dan Rotator

Andri Yanto
Polres Kuningan, Polda Jabar, menegaskan siap menindaklanjuti kebijakan Korlantas Polri kaitan penggunaan sirine dan rotator yang dibekukan sementara waktu. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.IDPolres Kuningan, Polda Jabar, menegaskan siap menindaklanjuti kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator (strobo) di jalan raya.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perlengkapan tersebut, sebab menimbulkan keluhan di masyarakat khususnya para pengguna jalan.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya mengatakan, pihaknya telah menerima arahan langsung dari Mabes Polri dan siap melaksanakannya.

"Kita dari Polres Kuningan akan menindaklanjuti arahan Mabes Polri, utamanya Korlantas Polri. Untuk sementara waktu penggunaan sirene dan strobo dibekukan, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,”ujar AKBP M Ali Akbar, Selasa (23/9).

Meski demikian, lanjutnya, pengawalan terhadap kendaraan tetap akan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas. Situasi darurat seperti menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengurai arus lalu lintas, atau memberikan akses kepada kendaraan prioritas tetap diprioritaskan.

"Dalam kondisi tertentu, seperti mendatangi TKP atau situasi emergency, sirene dan strobo masih bisa digunakan oleh petugas lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap diperbolehkan menggunakan perlengkapan tersebut,”jelasnya.

Kapolres juga menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu, dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan.

"Sampai kapan kebijakan ini berlaku, kita menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Polri. Yang jelas, untuk pengawalan yang tidak masuk kategori prioritas, kita tidak akan menggunakan sirene atau strobo. Bahkan ketika lampu merah, petugas juga ikut berhenti," ungkapnya.

Terkait pengawalan pejabat daerah, AKBP M Ali Akbar menegaskan bahwa hal itu juga akan menyesuaikan dengan skala prioritas. Saat ini, pengawalan pun dilakukan lebih sederhana tanpa penggunaan sirene maupun strobo berlebihan.

"Jika memang tidak menjadi prioritas, kami tidak akan melakukan pengawalan berlebihan. Namun untuk pejabat tertentu tetap ada mekanisme pengawalan, hanya saja tanpa penggunaan sirene maupun strobo yang mencolok,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network