KUNINGAN,iNEWS.ID–Polres Kuningan, Polda Jabar, menegaskan siap menindaklanjuti kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator (strobo) di jalan raya.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perlengkapan tersebut, sebab menimbulkan keluhan di masyarakat khususnya para pengguna jalan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya mengatakan, pihaknya telah menerima arahan langsung dari Mabes Polri dan siap melaksanakannya.
"Kita dari Polres Kuningan akan menindaklanjuti arahan Mabes Polri, utamanya Korlantas Polri. Untuk sementara waktu penggunaan sirene dan strobo dibekukan, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,”ujar AKBP M Ali Akbar, Selasa (23/9).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait