Sementara dua tersangka lainnya terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas berinisial D (29), warga Cinagara Lebakwangi dan CG (23) warga Mancagar Garawangi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Dalam dua kasus sabu, disita sebanyak 56 paket sabu dengan total berat 57,73 gram. Sedangkan dari dua kasus obat keras, disita 1.532 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 279 butir Tramadol, 1.020 butir Dextromethorphan, 233 butir Trihexyphenidyl
"Modus yang digunakan para tersangka beragam. Ada yang menggunakan sistem tempel di lokasi tertentu, ada juga yang menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka kasus obat keras dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih ada di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba adalah prioritas kami demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika," tegasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait