KUNINGAN,iNEWS.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Sepanjang bulan Juni 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono mengungkapkan bahwa empat kasus tersebut tersebar di Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi.
"Total ada empat perkara yang berhasil kami ungkap, terdiri dari dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar," ujar AKP Jojo Sutarjo dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (24/7).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, semuanya laki-laki. Dua tersangka terlibat kasus sabu, yakni DF (30) warga Cikaso Kramatmulya dan residivis ATN (24) warga Sukamulya Cigugur.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait