"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus memperoleh bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di bank BUMN tersebut,”ujar Brian.
Akibat perbuatan keduanya, lanjut Brian, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,6 miliar. Tindakan para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kuningan langsung melakukan penahanan terhadap TIM dan AN.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka di Lapas Kelas IIA Kuningan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait