KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang eks pejabat bank BUMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/7) di Kantor Kejari Kuningan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial TIM dan AN, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager pada salah satu bank milik negara di Kuningan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait