Dugaan Korupsi Rp4,6 Miliar, Kejaksaan Tetapkan 2 Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka

Andri Yanto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang mantan pegawai perbankan BUMN di Kuningan, Jabar, akibat kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit. Foto: Ist

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang eks pejabat bank BUMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/7) di Kantor Kejari Kuningan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial TIM dan AN, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager pada salah satu bank milik negara di Kuningan.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network