KUNINGAN,iNEWS.ID–Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, menegaskan komitmen kuat pemda terhadap prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RPJMD 2025-2030.
Hal ini disampaikan dalam jawaban atas PU Fraksi DPRD Kuningan, terkait penyelarasan dokumen RPJMD dengan kebijakan penataan ruang daerah. Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani.
Menurut Bupati Dian, proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tengah berlangsung dan menjadi prioritas utama. Revisi RTRW ini telah mengacu pada tujuan penataan ruang, untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis sektor pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan.
"Seluruh arah pembangunan daerah akan mengacu pada RPJMD yang selaras secara spasial dengan RTRW. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, hingga arah investasi akan berjalan secara seimbang dan terarah,”tegas Bupati Dian saat rapat paripurna, Selasa (8/7).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang telah diatur secara komprehensif. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi yang tegas.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan bersifat berjenjang, mulai dari level pusat oleh Kementerian, provinsi oleh gubernur, hingga daerah oleh bupati. Satpol PP berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran strategis dalam menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.
"DLH akan terus mengawal aspek keberlanjutan lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan, agar keseimbangan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,”jelasnya.
Dalam sektor pariwisata dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemkab Kuningan berkomitmen untuk mengembangkan wisata berbasis alam dan budaya secara berkelanjutan. Program pengelolaan sampah berbasis komunitas dan desa juga akan diperluas guna memperkuat kesadaran lingkungan dari tingkat akar rumput.
Terkait dengan pengendalian industri di masa transisi revisi RTRW, Bupati Dian menyebut bahwa proses perizinan pembangunan industri tetap berjalan dengan mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Barat sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2022. Namun, langkah tersebut tetap dilakukan secara hati-hati melalui Forum Penataan Ruang Daerah serta mengacu pada kebijakan sektoral dan komitmen ruang dalam dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
"Kami pastikan, sebelum Perda RTRW ditetapkan, seluruh izin tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan arahan tata ruang provinsi dan nasional,”ungkapnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bupati Dian berharap RPJMD 2025–2030 dapat menjadi dokumen pembangunan yang tidak hanya menjawab tantangan masa depan, tetapi juga memperkuat komitmen daerah terhadap pembangunan yang selaras dengan lingkungan dan berkelanjutan.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait