Dalam pandangannya, Kang Yaya mengusulkan lima langkah prioritas yang harus segera ditempuh Pemkab Kuningan. Yakni verifikasi ulang di lapangan dengan melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan pendamping sosial untuk mengecek langsung kondisi masyarakat yang dinonaktifkan.
"Mesti ada pengusulan kembali ke DTKS, Dinas Sosial harus segera mengajukan perbaikan dan pembaruan data ke pusat agar warga yang berhak bisa kembali terdata. Kemudian menyediakan layanan pengaduan dan informasi, masyarakat harus tahu ke mana mereka harus bertanya atau melapor jika terdampak. Saluran komunikasi ini wajib disiapkan dengan baik," bebernya.
Selanjutnya ia meminta agar dilakukan penguatan program Jamkesda sebagai solusi darurat. Pemda mesti mengalokasikan anggaran dari APBD untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga miskin yang kehilangan status PBI-JK.
"Koordinasi dengan pemerintah pusat dan BPJS kesehatan harus diperkuat. Sehingga penyesuaian data dapat berjalan transparan, adil, dan berpihak pada rakyat," tandasnya.
Kang Yaya juga menegaskan, bahwa Komisi IV DPRD Kuningan akan segera mengagendakan rapat kerja bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait guna menggali informasi detail sekaligus menyiapkan langkah strategis jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kami tidak akan tinggal diam. Tugas kami adalah memastikan bahwa tidak ada satu pun warga miskin yang dikorbankan oleh sistem. Negara, melalui pemerintah daerah dan pusat, wajib hadir dan melindungi mereka yang paling membutuhkan," kata Kang Yaya dengan nada kritis.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa akurasi dan validitas data dalam sistem perlindungan sosial adalah hal yang tidak bisa ditawar, karena menyangkut nyawa dan keberlangsungan hidup rakyat kecil.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait