KUNINGAN,iNEWS.ID–Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya SE menyampaikan keprihatinan mendalam, atas kebijakan Kemensos RI yang mencoret 1,8 juta nama dari daftar penerima bansos dan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara nasional.
Dampak kebijakan tersebut terasa nyata di Kabupaten Kuningan. Berdasarkan data yang diterimanya, sebanyak 34.804 warga Kuningan terdampak dan berpotensi kehilangan akses terhadap layanan sosial dan kesehatan.
"Ini bukan angka yang kecil. Pemerintah daerah tidak bisa hanya diam menunggu. Harus ada respons cepat dan konkret untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak dasarnya hanya karena data tidak akurat atau belum diperbarui,”tegas Kang Yaya dalam keterangannya, Sabtu(14/6).
Sebagai anggota legislatif yang membidangi urusan sosial, Kang Yaya menilai bahwa langkah pemerintah pusat harus segera direspons dengan cermat oleh Pemkab Kuningan. Menurutnya, ini bukan hanya soal data, tapi soal nasib ribuan warga yang kini berada di titik rawan.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait