"Ekonomi kreatif adalah sektor masa depan. Ia tumbuh dari ide, imajinasi, dan inovasi masyarakat. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku ekonomi kreatif mendapatkan perhatian, perlindungan, dan dukungan dari pemerintah daerah,”ujarnya.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif mencakup 16 bidang usaha seperti kuliner, kriya, fashion, aplikasi dan game, desain, seni pertunjukan, film, fotografi, hingga musik dan penerbitan. Semua bidang itu, kata Toto, sangat relevan dikembangkan di desa-desa di Jawa Barat, termasuk Karangmuncang.
"Banyak potensi lokal yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan adanya Perda ini, harapannya bisa muncul sistem dan jaringan kerja sama yang fleksibel antara pelaku usaha kreatif di berbagai daerah di Jawa Barat,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan data yang menunjukkan betapa pentingnya sektor ini. Pada tahun 2014, ekonomi kreatif menyumbang sekitar Rp587 triliun atau 7,11% terhadap PDB nasional, serta menyerap lebih dari 12 juta tenaga kerja. Fakta ini, kata dia, membuktikan bahwa ekonomi kreatif bukan sekadar wacana, tapi pilar penting dalam pembangunan ekonomi modern.
"Pemerintah harus hadir, tapi tidak boleh terlalu mengatur secara kaku. Kita perlu memberi ruang bagi kreativitas masyarakat untuk berkembang,”tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Ia berharap masyarakat, khususnya generasi muda, mulai melihat ekonomi kreatif sebagai peluang nyata. Ia juga mengajak para pelaku usaha kecil untuk aktif mencari informasi dan memanfaatkan berbagai program pendampingan dari pemerintah.
"Dengan potensi yang kita miliki, ekonomi kreatif bisa jadi tulang punggung baru perekonomian desa,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait