"Kita harus menjaga keharmonisan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan tenaga kerja. Kuningan membutuhkan investasi, tetapi hak tenaga kerja juga wajib dihormati," tegas Nuzul.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kuningan. Menurutnya, seluruh komisi terkait di DPRD termasuk Komisi I, II, dan IV memiliki peran dalam memastikan dunia usaha berjalan tanpa melanggar hak-hak tenaga kerja.
"Rekomendasi kami jelas, ijazah harus dikembalikan dan diselesaikan di Kuningan. Tidak ada toleransi lagi. Kalau saat masuk kerja ijazah jadi syarat, seharusnya saat keluar tidak perlu disandera," ujar Nuzul, sembari meminta Disnakertrans mengawasi langsung proses pengembalian tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Panjunan yang hadir sebagai HRD, Hendra, menyampaikan bahwa pengembalian ijazah akan dilakukan secara serentak pada Selasa pekan depan usai waktu Dzuhur. Awalnya penyerahan ijazah akan dilaksanakan bertahap dari setiap divisi selama tiga hari di pekan depan.
"Tadinya saya menjadwalkan hari Senin, Selasa, dan Rabu dari setiap divisi. Namun tadi dari penyampaian bapak (ketua dewan), mungkin kami akan selesaikan saja sekaligus di hari Selasa setelah waktu Dzuhur," ucapnya.
Jika belum sempat diambil, Ia menyebut bisa menyusul keesokan harinya. Adapun lokasi pengambilan ijazah akan dilakukan langsung di gudang perusahaan daerah Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan di Kuningan. Namun untuk urusan teknis pengawasan ketenagakerjaan, menurutnya, hal itu berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
"Jika para tenaga kerja cepat melapor, tentu penyelesaian seperti ini bisa lebih cepat juga. Ke depan kami akan tingkatkan langkah pembinaan agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait