KUNINGAN,iNEWS.ID–Polemik penahanan ijazah puluhan eks karyawan PT Panjunan yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir, akhirnya menemui titik terang.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (2/5), disepakati bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan seluruh ijazah yang sempat ditahan.
Pertemuan berlangsung kondusif dan dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, manajemen PT Panjunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, serta Pimpinan DPRD Kuningan dan Pimpinan Komisi I, II, dan IV.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menilai pengembalian puluhan ijazah sebagai wujud iktikad baik perusahaan sekaligus menjadi kado manis bagi para buruh, mengingat rapat berlangsung sehari setelah peringatan Hari Buruh Internasional.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait