ASN dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat) yakni Senin-Kamis: 06.30-14.00 WIB, Jumat: 06.30-14.30 WIB, Jam istirahat: 11.30-12.30 WIB. Kemudian ASN dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu) yakni Senin-Kamis: 06.30-12.15 WIB, Jumat: 06.30-11.00 WIB, Sabtu: 06.30-11.30 WIB, dan tidak ada jam istirahat.
Selain pengaturan jam kerja, kebijakan ini juga mengatur jadwal absensi ASN untuk memastikan kedisiplinan. Absensi masuk ASN dengan 5 hari kerja yakni pukul 05.30-06.30 WIB, absensi pulang pukul 14.00-18.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 14.30-18.30 WIB (Jumat).
ASN dengan 6 hari kerja yakni absensi masuk pukul 06.30-08.00 WIB, absensi pulang pukul 14.00-16.00 WIB (Senin–Kamis), pukul 13.30-16.00 WIB (Jumat), dan pukul 13.00-16.00 WIB (Sabtu).
Selain itu, ASN diwajibkan mengikuti apel pagi setiap hari Senin pukul 06.30 WIB, kecuali bagi pegawai di RSUD 45, RSUD Linggajati, dan UPTD Puskesmas, yang tetap melaksanakan apel pada pukul 07.30 WIB.
Terpisah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN selama Ramadhan. Menurutnya, banyak orang yang cenderung tidur setelah makan sahur dan salat Subuh, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan masuk kerja.
"Kami ingin memastikan ASN tetap produktif selama Ramadhan dan memiliki lebih banyak waktu berkumpul dengan keluarga, terutama menjelang berbuka puasa," ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
Ia juga menambahkan bahwa tidur setelah sahur kurang baik bagi kesehatan, sehingga dengan masuk kerja lebih pagi, ASN diharapkan tetap dalam kondisi prima dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait