Pemkab Kuningan Terapkan Jam Kerja Baru bagi ASN Selama Ramadhan

Andri Yanto
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jabar, menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jabar, menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ASN di Kuningan diwajibkan masuk lebih pagi, yakni mulai pukul 06.30 WIB.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/820/ORG tertanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN selama menjalankan ibadah puasa.

Perubahan jam kerja berlaku untuk dua kategori ASN, yakni mereka yang bekerja lima hari dan enam hari dalam seminggu.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network