"Sebagaimana SOP kami di BK, setelah menerima disposisi dari pimpinan dewan atas laporan awal, kami langsung bergerak. Kemarin merupakan hari terakhir kami melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Total ada sembilan orang yang telah dimintai keterangan, termasuk Ketua PKB Kuningan," ujar Eman, Minggu (9/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 3 Tahun 2018, setelah proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan, BK selanjutnya akan melaporkan berita acara hasil pemeriksaan kepada pimpinan dewan.
"Nantinya, laporan ini akan dimusyawarahkan oleh pimpinan dewan untuk menentukan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Jika berlanjut, maka akan diparipurnakan agar bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, termasuk persidangan," jelasnya.
Namun, Eman menegaskan bahwa paripurna yang akan digelar bukan untuk memutuskan sanksi, melainkan penyampaian berita acara dari BK.
"Jadi keputusan akhir belum ada, karena tahapan masih berproses. Paripurna ini hanya membahas laporan hasil klarifikasi BK sebelum masuk ke tahap persidangan," katanya.
Pihaknya berharap, agar proses ini dapat segera diselesaikan demi menjaga marwah lembaga legislatif.
"Kami ingin polemik ini cepat selesai. Pimpinan dewan juga meresponsnya dengan membawa perkara ini ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya diparipurnakan," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa BK akan bertindak hati-hati dalam mengambil keputusan agar hasilnya tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
"Kami tidak bisa gegabah. Ini bukan perkara sepele, maka perlu pendalaman yang matang agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait