"Kami optimis dengan suara yang diperebutkan. Namun, saat ini kami belum memutuskan untuk melangkah ke MK. Jika ke MK, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Misalnya, apakah gugatan diajukan terkait selisih suara atau dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," jelas Nuzul dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Ia juga menambahkan, bahwa timnya sedang melakukan konsultasi mendalam untuk menginventarisasi berbagai potensi pelanggaran yang ditemukan selama proses Pilkada. Salah satu fokus mereka adalah kasus dugaan pelanggaran di beberapa wilayah seperti Kadugede, yang kini tengah dianalisis secara rinci.
"Termasuk soal surat suara tidak sah. Jika ditemukan unsur-unsur yang memenuhi kriteria pelanggaran TSM, tentu kami akan masukkan dalam laporan kami. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan tim hukum untuk memastikan semua data dan bukti terverifikasi dengan baik," imbuhnya.
Nuzul juga menegaskan, langkah hukum yang akan diambil bergantung pada hasil kajian mendalam terhadap data dan fakta di lapangan.
"Kami ingin memastikan perjuangan ini tetap sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas demokrasi di Kuningan," tegasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait