Kejaksaan Kuningan Tetapkan 2 Pengurus UPK di Cibingbin Tersangka Dugaan Korupsi

Andri Yanto
Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. (foto: Ist)

"Kami akan melanjutkan penyidikan secara seksama dan terbuka, terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,”tegasnya.

Pihaknya mengungkapkan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.334.453.385 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan UPK, ternyata disalahgunakan untuk investasi bodong CSI dan kebutuhan pribadi lainnya.

"Korupsi dalam pengelolaan dana publik seperti ini merusak citra pelayanan publik yang bersih dan transparan. Kami berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, dan memberikan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya.***



Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network