KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka berinisial MN dan SU, masing-masing menjabat sebagai ketua dan sekretaris UPK tersebut pada periode 2017.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan pengaturan tidak sah, terkait penggunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok. Namun justru disalahgunakan untuk memperkaya diri pribadi.
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Intelijen, Brian Kukuh menyampaikan informasi ini kepada pers pada Jumat (15/11). Brian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat dan valid.
"Status tersangka ini kami tetapkan, setelah memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,”ungkapnya.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kuningan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka tergolong berat.
Menurutnya, bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain, seiring dengan pengembangan bukti-bukti.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait