"Regulasi ini mengakomodasi perubahan penting yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah," kata Aof, Selasa (26/8).
Dia menjelaskan, bahwa perubahan utama dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terdapat pada pasal 11, yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg Kuningan tahun 2024 di daerah yang bersangkutan, berhak mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
"Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan oleh MK. Yakni 10 persen, kemudian 8,5 persen, lalu 7,5 persen, dan 6,5 persen yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut," sebutnya.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, di mana partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki setidaknya 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
"Perubahan ini tentu akan berdampak signifikan terhadap dinamika pencalonan kepala daerah ke depan," jelas Aof.
Selain itu, Ia juga menyoroti perubahan pada pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.
"Usia paling rendah untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 30 tahun. Sementara untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun," ungkapnya.
Ketentuan ini akan dihitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan regulasi baru ini, KPU Kuningan memastikan bahwa seluruh proses pencalonan kepala daerah akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum, dan menjamin pelaksanaan pemilihan yang lebih demokratis.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait