KPU Kuningan Pastikan Regulasi Baru Pencalonan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Andri Yanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, menegaskan bahwa regulasi baru soal pencalonan di Pilkada 2024 sesuai putusan MK. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pencalonan kepala daerah telah diterbitkan oleh KPU RI.

Regulasi itu disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Yakni perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menyatakan, bahwa seluruh tahapan pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

"Regulasi ini mengakomodasi perubahan penting yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah," kata Aof, Selasa (26/8).

Dia menjelaskan, bahwa perubahan utama dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terdapat pada pasal 11, yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg Kuningan tahun 2024 di daerah yang bersangkutan, berhak mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

"Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan oleh MK. Yakni 10 persen, kemudian 8,5 persen, lalu 7,5 persen, dan 6,5 persen yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut," sebutnya.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, di mana partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki setidaknya 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

"Perubahan ini tentu akan berdampak signifikan terhadap dinamika pencalonan kepala daerah ke depan," jelas Aof.

Selain itu, Ia juga menyoroti perubahan pada pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

"Usia paling rendah untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 30 tahun. Sementara untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun," ungkapnya.

Ketentuan ini akan dihitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan regulasi baru ini, KPU Kuningan memastikan bahwa seluruh proses pencalonan kepala daerah akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum, dan menjamin pelaksanaan pemilihan yang lebih demokratis.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network