KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pencalonan kepala daerah telah diterbitkan oleh KPU RI.
Regulasi itu disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Yakni perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menyatakan, bahwa seluruh tahapan pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait