Rapat pleno tersebut dihadiri Panwaslu Kecamatan Cilebak, saksi peserta Pemilu, dan pihak keamanan. Meski demikian, tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang krusial selama proses rekapitulasi.
“Temuan hanya sebatas pada kekurangan simbol atau tanda silang (X) dan (Z) di kolom-kolom kosong dalam Form C Hasil,” tukasnya.
Pihaknya menegaskan, komitmen Panwaslu Kecamatan Cilebak untuk menjaga integritas pemilu, dengan memastikan setiap tahapan rekapitulasi perhitungan suara dilakukan secara akurat dan transparan, tanpa kecurangan. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkini mengenai proses perhitungan dan hasil perhitungan Pemilu 2024, dapat mengaksesnya melalui laman website KPU atau media sosial KPU.
Holis juga menekankan bahwa proses penyelenggaraan perhitungan suara, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku jabatan. Hal ini dilakukan demi memastikan transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, dan partisipasi yang optimal, sesuai dengan komitmen dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.
“Tak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat selama tahapan proses pemilu hingga saat ini,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, pentingnya sinergi seluruh potensi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait