KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Panwaslu Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, Jabar, mengimbau para Caleg DPRD Kuningan, DPRD Provinsi, DPR RI, serta Calon DPD untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai aturan yang berlaku. Ketua Panwaslu Cilebak, Holis, bersama anggotanya, Adi Suhendar dan Nurseprihana, menyampaikan hal ini kepada media pada Minggu (28/1).
Kampanye yang meliputi pertemuan tatap muka dan pemasangan APK harus dilakukan dengan koordinasi yang baik dengan Panwaslu Cilebak. Hal ini juga berlaku untuk tim kampanye Caleg, DPD, serta tim kampanye Capres-Cawapres.
Holis mengatakan bahwa sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Panwaslu telah mengawasi tahapan kampanye di Kecamatan Cilebak, termasuk kegiatan para Caleg, tim kampanye, serta pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.
"Selama 75 hari masa kampanye, kami berharap semua desa tetap kondusif dan tidak mengalami gangguan yang berpotensi menghambat proses Pemilu yang demokratis. Kami mengimbau para Caleg dan tim kampanyenya untuk mematuhi aturan main yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu," ujar Holis.
Panwaslu mencatat adanya 24 APK yang melanggar ketentuan pemasangan dan 16 kegiatan kampanye tatap muka. Namun, kegiatan tersebut dinilai masih sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku.
Holis menekankan agar Caleg dan tim sukses memperhatikan lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye dan pemasangan APK, sesuai dengan keputusan KPU Kuningan nomor 647 Tahun 2023. Kemudian dijelaskan pula secara detail tentang lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye.
Jika terdapat pelanggaran, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk penertiban. Holis juga menegaskan kesiapan Panwaslu menerima laporan pelanggaran kampanye dan pelanggaran pemasangan APK. Selain itu, Panwaslu Cilebak juga diinstruksikan oleh Bawaslu untuk mengawasi kampanye melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan keributan atau kegaduhan.
"Diharapkan semua peserta Pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengikuti prosedur izin kampanye dari kepolisian," tegas Holis.
Panwaslu Cilebak siap menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye, termasuk yang terjadi di media sosial.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait