Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Program Penyaluran CSR Disorot, Warga Kuningan Butuh Sentuhan Langsung
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Nyaleg, Cek Aturan Lengkapnya

Minggu, 12 Juni 2022 | 23:51 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Nyaleg, Cek Aturan Lengkapnya
BUMN (Foto: doc.sindonews/istimewa)

Pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat 2.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis," demikian bunyi pasal itu.

PP tersebut diketahui telah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, PP akan lebih dirincikan dan dijelaskan spesifik dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut