Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Program Penyaluran CSR Disorot, Warga Kuningan Butuh Sentuhan Langsung
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Nyaleg, Cek Aturan Lengkapnya

Minggu, 12 Juni 2022 | 23:51 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Nyaleg, Cek Aturan Lengkapnya
BUMN (Foto: doc.sindonews/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo teken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam PP itu memuat direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.

Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, seperti dikutip Minggu (12/6/2022).

Dalam PP itu, terdapat juga aturan terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut