Kades yang kerap disapa Tain itu pun menegaskan, bila pihaknya tidak tahu kalau di wilayahnya ada kontrakan harian dan jam. Karena kerap disalahgunakan, rumah yang menjadi tempat prostitusi itu akan dilakukan penutupan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan memanggil pemilik rumah tersebut.
“Pemilik rumah itu merupakan warga dari luar kota. Kemudian disewakan. Ternyata, rumah itu disewakan lagi untuk harian dan jam-jam sehingga dimanfaatkan untuk ajang mesum,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menerima laporan dugaan perzinahan tersebut. Pasangan selingkuh tersebut sudah berkeluarga dan sama-sama punya anak.
“Baik perempuan dan laki-lakinya sudah kami panggil. keduanya akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Karena saat digrebek, keduanya baru masuk rumah dan tidak melakukan apa-apa,” ungkapnya.
Editor : Jhon Miftah