Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Program Penyaluran CSR Disorot, Warga Kuningan Butuh Sentuhan Langsung
Advertisement . Scroll to see content

Intip Perbandingan Gaji PNS dan BUMN

Sabtu, 04 Juni 2022 | 00:48 WIB
  • author Viola Triamanda
Intip Perbandingan Gaji PNS dan BUMN
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi karyawan (Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah barang tentu menjadi impian banyak orang.

Apalagi, BUMN juga diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya. 

Berikut perbandingan gaji antara PNS dan karyawan BUMN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut: 

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

GOLONGAN III 

Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut