get app
inews
Aa Read Next : 7 Artis yang Pilih Banting Setir, Ada PNS Hingga Pegawai Pajak

Intip Perbandingan Gaji PNS dan BUMN

Sabtu, 04 Juni 2022 | 00:48 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi karyawan (Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah barang tentu menjadi impian banyak orang.

Apalagi, BUMN juga diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya. 

Berikut perbandingan gaji antara PNS dan karyawan BUMN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut: 

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

GOLONGAN III 

Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut