KUNINGAN,iNews.id - Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan penjual obat obatan terlarang akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi dan Kasi Humas Polres Iptu Sukarno menerangkan bahwa keddua pelaku yang ditangkap merupakan Target Operasi (TO) .
Kedua pelaku berinisal RS (31) warga Sindangagung dan JS (25) warga asal Pekalipan Kota Cirebon. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni Bengkel yang berada di Jalan M. Yamin (Jalan Baru Kertawangunan) dan salah satu ruko Pasar Sadamantra Jalaksana Kuningan.
Dari kedua tersangka, anggota Satnarkoba berhasil menyita barang bukti, antara lain 30 butir dextrometropan, 20 butir trihexipenidle, 1 unit HP samsung dan 1 buah kantong kresek warna hitam milik RS.
Sedangkan dari JS , disita barang bukti berupa 180 butir detrometropan, dan uang Rp 50.000,- serta 1 (satu) kantong kresek warna hitam.
Editor : Miftahudin