get app
inews
Aa Text
Read Next : Inspiratif! ASN Disabilitas Dr Carlan Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Kuningan

62 Ribu PBI Kuningan Nonaktif, Komisi IV Ingatkan Negara Jangan Gagal Lindungi Rakyat saat Sakit

Jum'at, 13 Februari 2026 | 11:09 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya SE dari Fraksi PKS. Foto: Andri/iNewsKuningan

Ia menilai, persoalan ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Negara, kata dia, terkesan lebih sibuk merapikan sistem dibanding memastikan perlindungan nyata bagi warga yang sedang sakit.

"BPJS bicara data, kementerian bicara regulasi, rumah sakit bicara klaim. Tapi siapa yang benar-benar bicara tentang keselamatan pasien?”sindirnya.

Kang Yaya mengingatkan, jika tidak segera ditangani, persoalan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi isu politik yang sensitif. Apalagi menyangkut hak dasar warga negara.

Fenomena kejutan di rumah sakit, di mana warga baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak dirawat, dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik.

"Ini menyangkut hak konstitusional. Kalau negara abai, kepercayaan publik bisa tergerus. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru kita sibuk saling menyalahkan,”katanya.

Ia juga menyoroti minimnya notifikasi dan pendampingan kepada masyarakat sebelum penonaktifan dilakukan. Tanpa pemberitahuan yang jelas, kebijakan ini berpotensi menciptakan kepanikan sosial, terutama bagi kelompok miskin dan pasien kronis.

Menurutnya, kelompok paling rentan adalah pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisa rutin. Keterlambatan satu jadwal saja bisa berakibat fatal.

"Pasien kronis tidak bisa menunggu birokrasi. Mereka butuh kepastian layanan, bukan disuruh bolak-balik urus administrasi saat kondisi fisik sudah lemah,”ujarnya.

Komisi IV DPRD, lanjut Kang Yaya, telah meminta Dinas Sosial agar pasien kronis diprioritaskan untuk reaktivasi kepesertaan. Namun hingga kini, belum ada data terbuka terkait jumlah yang sudah diaktifkan kembali.

"Transparansi itu penting. Berapa yang sudah aktif lagi? Berapa yang masih terdampak? Jangan sampai ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,”tandasnya.

Kang Yaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penonaktifan PBI JKN, termasuk kewajiban pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya. Ia menilai, kebijakan berbasis data harus tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan.

"Verifikasi boleh ketat, tapi jangan sampai kemanusiaan dikalahkan oleh prosedur. Negara tidak boleh cuci tangan. Pemerintah pusat, BPJS, dan daerah harus duduk bersama menyelesaikan ini,”tegasnya.

Ia mengingatkan, ukuran keberhasilan negara bukan pada rapi tidaknya sistem, melainkan pada kehadirannya saat rakyat berada dalam situasi paling genting.

"Kalau rakyat kecil masih harus berjuang sendirian antara hidup dan mati karena kartu nonaktif, maka ada yang salah dalam cara kita mengelola negara,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut