get app
inews
Aa
Read Next : Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 23 Agustus 2022

Pendaftaran BPJS Bisa Melalaui HP, Begini Caranya

Senin, 05 September 2022 | 18:19 WIB
header img
Pendaftaran BPJS bisa melalui HP, begini caranya. ( Foto : Dok MNC Media)

JAKATA, iNews.id - Pendaftaran BPJS bisa melalui HP, begini caranya. Pendaftaran BPJS saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah yakni dengan cara online dan hanya membutuhkan handphone (HP).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu tugas sebagai warga negara dan juga memberikan manfaat proteksi kesehatan untuk diri sendiri. Peserta BPJS dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. 

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut: 

  1. Kartu Keluarga (KK) 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  3. NPWP 
  4. Nomor handphone 
  5. Buku rekening
  6. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB 
  7. Alamat e-mail

Berikut cara mendaftar BPJS Online melalui HP, baik melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Whatsapp: 

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk daftar BPJS online gratis, sebagai berikut: 

  1. Buka Playstore atau Appstore, lalu ketik “Mobile JKN”.
  2. Kemudian klik download atau install.
  3. Buka aplikasi Mobile JKN dan klik daftar dan pilih bagian Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Setelah itu, baca syarat dan ketentuan pendaftaran. Lalu, centang kolom “Saya Setuju” dan klik selanjutnya.  
  5. Masukkan NIK KTP, dan ketik kode captcha. Kemudian halaman di gadget kamu akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS kesehatan.  
  6. Isi data diri sesuai dengan E-KTP, lalu klik “selanjutnya”. 
  7. Pilih fasilitas kesehatan (faskses) yang diinginkan, dan faskes gigi juga. 
  8. Masukkan alamat email yang aktif, kemudian klik simpan dan sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi melalui email yang didaftarkan. 
  9. Nomor verifikasi yang dikirim melalui email kemudian disalin ke Mobile JKN. 
  10. Kemudian peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan.  
  11. Lalu, peserta dapat mencetak kartu BPJS menjadi kartu fisik untuk digunakan ketika akan berobat di fasilitas kesehatan.  

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut