Pendaftaran BPJS Bisa Melalaui HP, Begini Caranya

JAKATA, iNews.id - Pendaftaran BPJS bisa melalui HP, begini caranya. Pendaftaran BPJS saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah yakni dengan cara online dan hanya membutuhkan handphone (HP).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu tugas sebagai warga negara dan juga memberikan manfaat proteksi kesehatan untuk diri sendiri. Peserta BPJS dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut:
Berikut cara mendaftar BPJS Online melalui HP, baik melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Whatsapp:
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk daftar BPJS online gratis, sebagai berikut:
Editor : Miftahudin