Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35 Ribu per Jiwa
KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemkab Kuningan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman, dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kuningan.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur Pemkab Kuningan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Berdasarkan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan dalam dua pilihan pembayaran.
Masyarakat dapat menunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras atau dikonversikan dalam bentuk uang tunai (qimah). Untuk pembayaran menggunakan beras, zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Adapun kualitas beras yang dizakatkan harus sama dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa. Penetapan nilai tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga pasar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, di mana harga beras di tingkat konsumen saat ini berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekda Kuningan, U Kusmana MSi menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi riil harga pasar serta masukan dari para ulama.
"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,”ujar U Kusmana, Rabu (4/2).
Ia juga mengimbau, agar umat Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak kaum Muslimin di Kuningan untuk segera menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,”tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Baznas Kuningan, Drs HR Yayan Sofyan MM. Ia menegaskan bahwa ketetapan besaran zakat fitrah tersebut, merupakan keputusan kolektif yang sah dan telah disepakati bersama oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.
"Ketetapan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi," kata Yayan Sofyan.
Pemkab Kuningan juga mengimbau agar camat, kepala desa, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) segera mensosialisasikan besaran zakat fitrah ini hingga ke tingkat RT dan RW. Sosialisasi dini dinilai penting agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal.
Pembayaran zakat fitrah lebih awal diharapkan dapat memudahkan panitia atau amil zakat dalam mendistribusikannya kepada para mustahik, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Masyarakat Kuningan dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui UPZ di masjid atau musala setempat, maupun melalui layanan resmi Baznas Kuningan, guna menjamin pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.***
Editor : Andri Yanto