Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Jual Barang Curian di Facebook
"Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang tersangka," ujar AKP Abdul Aziz, Senin (26/1).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (33) warga Dukuhpuntang Cirebon, RM (28) warga Cibingbin, serta dua penadah berinisial Ru (48) warga Sindangagung dan AA (22) warga Jalaksana.
Dia menjelaskan, DS dan RM berperan sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Sementara Ru dan AA diketahui berperan sebagai penadah, yakni menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
"Modus operandi para pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, kemudian hasil kejahatan tersebut dijual atau diserahkan kepada para penadah,”jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua kunci kontak palsu, kunci leter T beserta mata kuncinya, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna emas.
Atas perbuatannya, pelaku DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Tersangka Ru dan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.
Editor : Andri Yanto