get app
inews
Aa Text
Read Next : Diam-diam Sambangi Ciremai, Gubernur KDM Tegaskan Perang terhadap Tambang Ilegal

Polisi Bongkar Kasus Pembalakan Liar di Kawasan Ciremai, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:51 WIB
header img
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dengan menetapkan lima orang tersangka. (Foto: Andri/iNewsKuningan).

Peristiwa pembalakan liar tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC, wilayah administratif Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N warga Sumedang serta NS, ES, K, dan U yang seluruhnya merupakan warga Pasawahan dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kayu, pengangkut, hingga pihak yang memperkerjakan.

Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan memotong kayu jenis sonokeling menggunakan mesin chainsaw. Kayu tersebut dipotong menjadi beberapa bagian, kemudian diangkut secara manual keluar dari kawasan hutan dengan bantuan kayu penopang dan tali tambang.

Rencananya, kayu hasil pembalakan tersebut akan dijual untuk keuntungan pribadi.

"Meski kayu tersebut dalam kondisi tumbang, tetap tidak dibenarkan untuk diambil tanpa izin. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara,”tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu set mesin chainsaw beserta kotaknya.

Akibat perbuatan para pelaku, pihak TNGC mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34,4 juta. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan Gunung Ciremai.

"Kami tidak akan mentolerir praktik pembalakan liar. Hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,”pungkasnya.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut