Lahan Gunung Ciremai Dijual? KDM Segera Kirim Nota Protes ke Pusat Plus Datang Langsung ke Kuningan
KDM juga menyinggung nilai filosofis hutan dalam budaya Sunda. Menurutnya, hutan merupakan kawasan sakral yang sejak dulu dijaga ketat.
"Dalam sejarah Sunda, hutan itu tempat untuk moksa, tilem. Hutan itu tidak boleh diganggu, disebut leuweung larangan. Sekarang namanya taman nasional,”ujarnya.
Laporan lanjutan dari staf disebutkan, terdapat sedikitnya 15 usaha berupa restoran dan destinasi wisata di sekitar kawasan TNGC, sebagian di antaranya diduga belum mengantongi izin. Bahkan, ditemukan pula aktivitas perkebunan sawit.
"Terdapat setidaknya 15 usaha kegiatan di sekitar TNGC ini, resto dan wisata. Ilegal juga ada Pak yang belum berizin. Ada sawit juga,” ungkap staf tersebut.
KDM pun makin geram. Ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menyusun nota yang akan dilayangkan ke Kementerian Kehutanan, sebagai bentuk keberatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kondisi tersebut.
"Segera bikin nota, saya bikin surat ke Kementerian Kehutanan. Kita protes terhadap peristiwa itu dan minta agar dihentikan,”perintahnya.
Meski menyadari bahwa kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, KDM menegaskan tidak akan tinggal diam. Menurutnya, jika aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga dan mengancam kelestarian alam, maka harus dihadapi bersama.
"Walaupun itu kewenangan pusat, tapi kalau menimbulkan kegelisahan bagi warga dan ancaman bagi alam, ya kita hadapi saja. Karena dampaknya ada di kita. Yang di Jakarta mah kalau banjir atau longsor kan enggak kebagian,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto