get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan Sopir Dump Truck Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Timur

Belasan Kali Maling Motor, Residivis Dibekuk Kepolisian dan Sita 5 Motor Curian

Selasa, 18 November 2025 | 13:57 WIB
header img
Polres Kuningan resmi memulai Operasi Zebra Lodaya 2025 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di Mapolres Kuningan uang berlangsung selama dua minggu. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Seorang residivis berinisial ES (55) kembali ditangkap bersama dua rekannya IA (23) dan EH (52). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat Tim Resmob setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Setelah laporan kami terima, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor yang diduga hasil curian. Transaksi itu melibatkan ketiga tersangka,”ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar saat konferensi pers, Selasa (18/11).

Kapolres menjelaskan, tersangka utama ES berperan sebagai eksekutor. Ia menggunakan kunci letter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci motor yang sedang diparkir di area persawahan, saat pemiliknya sedang bekerja.

"Pelaku memanfaatkan situasi ketika motor ditinggal pemiliknya di pinggir sawah atau kebun. Modusnya dilakukan berulang dan terencana,”terangnya.

Dari hasil pengembangan, ES mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Kuningan dengan modus serupa. Kemudian 3 kasus serupa yang dilakukan tersangka ES di daerah lain.

Tim Resmob awalnya menangkap tersangka EH sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. Dari pemeriksaan awal, diketahui EH membeli motor hasil curian dari ES melalui perantara IA, yang menawarkan barang curian tersebut lewat media sosial Facebook.

Pengakuan EH mengantarkan polisi pada penangkapan ES dan IA. Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 kunci letter T, 2 mata kunci modifikasi, 3 unit handphone berbagai merek, 3 kaleng pylox, serta 1 unit Honda Kharisma warna hitam tanpa pelat nomor. Kemudian beberapa motor lain yang diduga terkait kejahatan para pelaku.

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya ES dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, IA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan EH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadahan motor curian,”katanya.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat, untuk selalu mengunci ganda kendaraan serta menghindari memarkir motor di lokasi sepi tanpa pengawasan.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut