Urus SKCK Kini Semakin Mudah, Cukup dari Genggaman Tangan
"Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun baru, melakukan verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Semua proses pengisian data, unggah berkas, hingga pembayaran kini bisa dilakukan secara online,”jelasnya, Senin (3/11).
Melalui sistem baru ini, pemohon SKCK baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital. Setelah data diverifikasi dan pembayaran melalui virtual account selesai, status SKCK akan berubah menjadi Aktif.
Pemohon bisa langsung mencetak SKCK di lokasi yang dipilih atau mengunduh versi digitalnya dari aplikasi. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kartu BPJS aktif, serta pas foto berlatar merah.
Untuk keperluan luar negeri, tambahan fotokopi paspor juga diperlukan. Sedangkan bagi WNA, syarat yang harus dilengkapi antara lain surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor dan KITAP/KITAS, foto berlatar kuning, serta hasil sidik jari.
Dengan sistem digital ini, masyarakat tak lagi perlu datang langsung ke kantor polisi atau menunggu lama dalam antrean.
"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan layanan digital ini karena selain memangkas waktu, prosesnya lebih transparan dan efisien,”terang AKP Asep Dody.
Program SKCK full online ini resmi diberlakukan berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025.
Melalui layanan SKCK full online ini, Polres Kuningan membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung visi Polri menuju institusi modern dan profesional di era digital.***
Editor : Andri Yanto