get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Besar Digelar, 150 Pejabat Administrator Pemda Kuningan Dilantik

Urus SKCK Kini Semakin Mudah, Cukup dari Genggaman Tangan

Senin, 03 November 2025 | 15:40 WIB
header img
Masyarakat di Kuningan kini tak perlu lagi repot antre di kantor polisi untuk mengurus SKCK, sebab bisa melalui aplikasi secara online yakni Super Apps Presisi milik Polri. Foto: Ist

KUNINGAN,iNEWS.ID–Masyarakat kini tak perlu lagi repot antre di kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polres Kuningan melalui Satuan Intelkam resmi menghadirkan layanan SKCK full online, yang bisa diakses langsung lewat aplikasi Super Apps Presisi milik Polri.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan di era digital. Program tersebut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Asep Dody Hermawan mengatakan, layanan SKCK full online merupakan inovasi pelayanan publik yang dirancang untuk memangkas waktu dan memudahkan masyarakat.

"Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun baru, melakukan verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Semua proses pengisian data, unggah berkas, hingga pembayaran kini bisa dilakukan secara online,”jelasnya, Senin (3/11).

Melalui sistem baru ini, pemohon SKCK baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital. Setelah data diverifikasi dan pembayaran melalui virtual account selesai, status SKCK akan berubah menjadi Aktif.

Pemohon bisa langsung mencetak SKCK di lokasi yang dipilih atau mengunduh versi digitalnya dari aplikasi. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kartu BPJS aktif, serta pas foto berlatar merah.

Untuk keperluan luar negeri, tambahan fotokopi paspor juga diperlukan. Sedangkan bagi WNA, syarat yang harus dilengkapi antara lain surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor dan KITAP/KITAS, foto berlatar kuning, serta hasil sidik jari.

Dengan sistem digital ini, masyarakat tak lagi perlu datang langsung ke kantor polisi atau menunggu lama dalam antrean.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan layanan digital ini karena selain memangkas waktu, prosesnya lebih transparan dan efisien,”terang AKP Asep Dody.

Program SKCK full online ini resmi diberlakukan berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025.

Melalui layanan SKCK full online ini, Polres Kuningan membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung visi Polri menuju institusi modern dan profesional di era digital.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut