get app
inews
Aa Text
Read Next : Pebalap Asing Bakal Ramaikan Tour de Linggarjati 2025, 381 Atlet Siap Berlaga

DEEP Indonesia Dorong Bawaslu Transformasi Jadi Badan Peradilan Pemilu

Jum'at, 12 September 2025 | 15:15 WIB
header img
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan Bawaslu ketimbang dibubarkan atau menjadi lembaga Ad Hoc. Foto: Ist

"Kalau ada pihak yang menginginkan pembubaran Bawaslu, saya justru lebih memilih membubarkan Sentra Gakkumdu. Karena faktanya, laporan-laporan dugaan pelanggaran yang kami layangkan selalu mentok di sana,”tegasnya, Jumat (12/9).

Ia mengungkapkan, selama ini perbedaan tafsir antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu kerap memperumit proses penanganan pelanggaran pemilu. Akibatnya, dugaan pelanggaran serius seperti politik uang, keterlibatan kepala desa, hingga campur tangan ASN sering kali tidak berujung pada sanksi yang menimbulkan efek jera.

"Hal ini berbahaya bagi demokrasi. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada Bawaslu, karena laporan yang masuk tidak menemukan jawaban. Pada akhirnya, publik memilih membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi, yang justru bisa memberikan putusan tegas, seperti diskualifikasi calon atau perintah PSU,”ujarnya.

Menurutnya, situasi ini merupakan evaluasi serius bagi sistem penegakan hukum pemilu. Tanpa penguatan kelembagaan, pengawasan pemilu hanya akan berjalan setengah hati.

Lebih jauh, Neni juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Ia menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR dengan membahas perubahan undang-undang Pemilu dan Pilkada secara transparan.

"Semakin lama dibahas, semakin menutup ruang deliberasi publik. Saya khawatir ada banyak pasal-pasal siluman yang disisipkan di situ. Dan ini berpotensi akan tidak terkawal oleh masyarakat dan tidak terkawal oleh publik. Seperti RUU-RUU sebelumnya yang terjadi kemarin kaitan RUU TNI dan RUU Polri, yang jauh dari partisipasi masyarakat. Padahal di dalamnya ada pasal-pasal sangat krusial,”jelasnya.

Ia menekankan, proses modifikasi UU Pemilu tidak boleh tertutup, melainkan harus membuka ruang publik yang luas agar masyarakat sipil dapat memberi masukan.

"Ini bukan hanya soal teknis aturan, tapi menyangkut masa depan demokrasi kita. Pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil harus duduk bersama,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut